BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Salah satu aliran dalam ilmu pendidikan yaitu aliran Empirisme mengatakan, bahwa perkembangan manusia itu dipengaruhi oleh hal-hal yang ada pada sekelilingnya atau lingkungannya. Perkembangan manusia dari masa anak-anak hingga menuju dewasa sangat tergantung kepada lingkungan, keadaan serta pendidikan yang diterimanya. Aliran ini beranggapan bahwa, manusia itu lahir seperti halnya kertas yang masih kosong yang belum di coret-coret oleh penulisnya. disinilah Penulis yang menentukan apa yang akan dituliskan pada kertas tersebut, apakah itu sebuah puisi, atau bahkan mencoret-coretnya. Begitu pula manusia, bayi yang baru lahir di umpamakan seperti kertas yang kosong, dan lingkungan, pendidikan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhinya sebagai penulisnya.
Pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mempersiapkan manusia yang mampu menghadapi zaman/masa yang akan dihadapinya. Pendidikan lahir dari pergaulan antar orang dewasa dan orang yang belum dewasa dalam satu kesatuan hidup. Melalui pendidikan ini, manusia dituntut mampu menjadi manusia seutuhnya, yang sadar akan potensi-potensi yang dimilikinya.
Pemerintah berkewajiban atas pendidikan warga negaranya, sebagaimana tercantum pada UUD RI yang berbunyai “mencerdskan kehidupan bangsa…”. Ini merupakan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan warga Negara yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang luas. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia, berhak memperoleh pendidikan, sebagai bekal untuk hidupnya. Warga Negara Indonesia yang menganut beberapa agama, dimana mayoritas utamanya ialah agama islam, memiliki kewajiban juga untuk dapat menanamkan kepada warga negaranya.
Selain pendidikan nasional yang harus di tanamkan kepada warga negaranya, pemerintah Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menanamkan pendidikan islam, mengingat mayoritas utama penduduk Indonesia menganut agama islam.
Berangkat dari sinilah, makalah ini akan membahas tentang relevansi tujuan pendidikan islam dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Rumusan masalah
a. Apakah pendidikan nasional itu?
b. Apakah pendidikan islam itu?
c. Adakah relevansi antara tujuan pendidikan nasional dengan tujuan pendidikan islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Nasional
Dalam undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 1 ayat 2, pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun.
Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu system pendidikan yang bersifat dualistis yang ada sebelumnya menjadi satu system pendidikan Nasional. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan pula dalam pasal 1 ayat 3: “system pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semuasatuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.” Satuan pendidikan yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau diluar sekolah.
Jadi dalam hal ini semua satuan pendidikan yang ada, bisa masuk dalam satu system pendidikan nasional, sepanjang memenuhi persyaratan, terutama yang menyangkut dasar, fungsi dan tujuannya.
Sementara itu dalam pasal 2 UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut disebutkan pula bahwa : “pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945”. Dengan begitu setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai dan masuk dalam kesatuan system pendidikan nasional.
Adapun fungsi pendidikan Nasional, sebagaimana ditegaskan pada pasal 3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional Negara kita termaktub dalam alenia IV pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sementara itu tujuan akhir pembangunan bangsa dan Negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi Allah.
Di dalam fungsinya untuk mengembangkan dan menjamin kelangsungan hidup bangsa, pendidikan nasional berusaha untuk mengembangkan kemampuan mutu dan martabat kehidupan manusia Indonesia, memerangi segala kekurangan, keterbelakangan dan kebodohan, memantapkan ketahanan nasional, serta meninggalkan rasa persatuan dan kesatuan berdasarkan kebudayaan bangsa dan kebhinekatunggalikaan.
Bahkan lebih jauh lagi dalam Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN disebutkan sebagai berikut: “pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangasa Indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa., mewujudkan manusia serta maswyarakat yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional, serta bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
B. Tujuan Pendidikan Nasional
Berdasarkan paparan diatas, jelas sekali terlihat bahwa penting sekali untuk memperhatikan dasar dan tujuan dari pendidikan, sebab darisinilah mau kemana si anak didik akan dibawa dan diarahkan. Bahkan, biasanya dasar dan tujuan inilah juga yang merupakan karakteristik pendidikan suatu bangsa, yang membedakannya dengan bangsa yang lain.
Berikut ini dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia.
1. Rumusan berdasarkan SK Menteri Pendidikian dan kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1 maret 1946. Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme. Hal ini sesuai dengan keadaan Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, di mana colonial belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
2. Menurut UU No 4 tahun 1950 (UU pendidikan dan pengajaran) bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran itu adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
3. Menurut ketetapan MPRS nomor II tahun 1996 bahwa tujuan pendidikan ialah mendidik anak kea rah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat social Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual.
4. Rumusan tujuan pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasionl pancasila dengan penetapan presiden No. 19 tahun 1965, yang berbunyi sebagai berikut.
Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negara- warga Negara sosialis Indonesia yang mulia, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur bak spiritual maupun material dan berjia pancasila.
Tujuan pendidikan diatas tidak dapat bertahan lama sebab dengan meletusnya G 30 S/PKI maka tujuan penidikan ini pun di tinggalkan. Dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS Nomor XXVII tahun 1996, maka Keputusan presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang pokok pokok system pendidikan nasional tidak berlaku lagi.
5. Rumusan tujuan pendidikan nasional menurut Ketetapan MPR No. XXVII Tahun 1966 bahwa tujuan pendidika adalah membentuk manusia pancasialis sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan uan dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Dalam ketetapan MPRS Nomor XXVII tesebut, tujuan pendidikan nasional Indonesia tercantum dalam bab II pasal 3, pembentukan manusia pancasialis sejati merupakan sesuatu yang sangat diperlukan untuk mengubah mental masyarakat indoktrunasi manipol USDEK, pemurnian semangat pancasila dianggap sebagai jaminan untuk tegaknya orde baru.
Demikianlah beberapa rumusan tujuan pendidikan yang pernah dilaksanakan di Indonesia, sebenarnya masih banyak beberapa rumusan yang lainnya, namun penulis tidak cantumkan dalam makalah ini. Tampak jelas kesejlanan rumusan tujuan pendidikan yang tersebut pada pasal 4 undang-undang NOmor 2 tahun 1989 dengan rumusan tujuan pendidikan yang tercantum dalam ketetapan-ketetapan MPR.
Seiring dengan perkembangan yang terus terjadi, dan adanya upaya memperbaiki system pendidikan Nasional yang terus menerus dilakukan, maka lahirlah UU No. 20 Tahun 2003, sebagai penyempurna UU. No 2 tahun 1989.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan nasionl ialah terdapat pada pasal 3 yang berbunyi bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
C. Pendidikan islam
Omar Muhammad al-Toumi al-syaibani mendefinisikan pendidikan islam dengan : “proses pengubahan tingkah laku individup pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitar, dengan cara pengajar sebagai satu aktivitas asasi dan sebagai profesi di antara profesi-profesi asasi dalam masyarakat.”
Hasil seminar pendidikan Islam se-indonesia tahun 1960 dirumuskan pendidikan islam dengan : “bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran islam.” Upaya pendidikan dalam pengertian ini diarahkan pada keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, melalui bimbingan-bimbingan, pengarahan, pengajaran, pelatihan, pengasuhan, dan pengawasan yang kesemuanya dalam koridor ajaran islam.
Dari beberapa pengertian tersebut, serta beberapa pemahaman yang diturunkan dari beberapa istilah dalam pendidikan islam seperti tarbiyah, ta’lim, ta’dib, dan riyadhoh, maka pendidikan islam dapat dirumuskan sebagai berikut: “ proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai islam kepada peserta didik melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan dan pengembangan potensi-potensi, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat.”
D. Tujuan Pendidikan Islam
Beberapa rumusan tujuan akhir pendidikan islam itu, antara lain :
1. Terhindar dari siksa api neraka. Sebagaimana yang di tegaskan Allah dalam QS. At-Tahrim: 6
2. Terwujudnya generasi yang kuat dan kokoh dalam segala aspeknya. Sebagaimana yang diisyaratkan Allah dalam QS. Annisa’:9 dan QS. Al-anfal: 60
3. Menjadikan peserta didik berguna dan bermanfaat bagi dirinya maupun bagi masyarakat. Sebagaimana yang ditegaskan oleh sayid sabiq (t.th: 237)
4. Tercapainya kehidupan yang sempurna, yang dalam istilah lain sering disebut sebagai “insane kamil”
5. Menjadi anak sholeh. Sebagaimana yang banyak diucapkan oleh orang tua dalam doa-doanya sewaktu menyambut kelahiran anak.
6. Terbentuknya manusia yang berpribadi muslim. Hal ini ditegaskan oleh anwar jundi yang menulis: “didalam konsep islam ini, tujuan pertama dan pokok dari penidikan ialah terbentuknya manusia yang berpribadi muslim.
Antara beberapa rumusan tujuan pendidikan tersebut, walaupun diungkapkan dengan rumusan yang berbeda-beda, namun sebenarnya bukan merupakan perbedaan yang prinsip apalagi kontradiktif, akan tetapi hanya berbeda dalam penekanannya masing-masing. Namun demikian, nampaknya rumusan yang dikemukakan oleh anwar jundi, yaitu terbentuknya manusia berpribadi muslim, sebagai rumusan yang paling bisa mencakup rumusan-rumusan yang lain.
Upaya untuk meningkatkan kualitas dan penyelenggaraan pendidikan islam senantiasa dilakukan setelah adanya usaha penegerian terhadap madrasah(pendidikan islam), maka terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 1975 antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dalam Negeri tentang peningkatan mutu pendidikan islam, yang di latar belakangi bahwa siswa Madrasah sebagaimana halnya tiap-tiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian dan pengajaran yang sama sehingga lulusan Madrasah, yang menghendaki dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
E. Relevansi Tujuan Pendidikan Islam dengan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam kamus ilmiah popular yang di tulis oleh M. Dahlan Al Barry, kata relevansi itu berarti “hubungan atau keterkaitan”. Jadi, relevansi tujuan pendidikan islam dengan tujuan pendidikan nasional dapat diartikan juga dengan hubungan atau keterkaitan tujuan pendidikan islam dan tujuan pendidikan nasional.
Dunia pendidikan islam dengan pendidikan pada umumnya, kadang-kadang memang mempunyai persamaan dan kadang-kadang memiliki perbedaan. Persamaan akan timbul karenaq sama-sama berangkat dari dua arah pendidikan yakni dari diri manusia sendiri yang memang fitrahnya untuk melakukan proses pendidikan. Kemudian dari budaya yakni masyarakat yang memang menginginkan usaha warisan nilai, maka semuanya memerlukan pendidikan.
Dari penjelasan di atas telah banyak kita ketahui semua tentang tujuan pendidikan, baik itu Pendidikan Nasional maupun Pendidikan Islam. Bahwa kedua jenis pendidikan ini memiliki hubungan yang amat sangat berperan dalam mensejahterakan manusia. Masyarakat Indonesia yang dalam hal ini sebagai perserta didik, yang mayoritasnya menganut agama islam berhak mendapatkan pendidikan juga. Karena itu merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah Indonesia sebagai pemimpin dalam negeri ini. Sebagai mana yang tercantum pada UUD.
Bahkan dalam Al-Qur’an Allah berfirman yang artinya “dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan kepadamu, tetapi janganlah kamu melupakan bagimu di dunia…..”
Dari ayat diatas dapat kita pahami bahwa, kita harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan dunia dan akhirat. Salah satu untuk dapat menyeimbangkan antara kebutuhan dunia dan akhirat ialah melalui pendidikan ini. Melalui pendidikan Nasional pemerintah berupaya untuk dapat mensejahterakan warga negaranya dengan membekali mereka dengan ilmu pengetahuan dan tenologi. Sehingga manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sedangkan melalui pendidikan Islam, pemerintah berupaya meningkatkan iman dan taqwa warga negaranya sebagai bekal di kehidupan akhirat kelak.
Jadi dengan adanya pendidikan Nasional dan Pendidikan Islam terciptalah tujuan pemerintah dalam membentuk masyarakat yang berbekalkan IMTAQ dan IPTEK.
Bab III
PENUTUP
Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita ketahui bersama bahwa adanya relevansi antara Tujuan Pendidikan Nasional dengan Tujuan Pendidikan Islam dalam mensejahterakan masyarakatnya. Bahkan jika di tinjau dari UUD sisdiknas no 20 tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan Nasional itu tidak hannya mencerdaskan warga negaranya untuk berwawaskan IPTEK saja, akan tetapi pemerintah juga memperhatikan Pendidikan Islam sebagai upaya dalam membentuk masyarakat yang berwawasan IMTAQ.
DAFTAR PUSTAKA
Al Barry, Dahlan. Kamus Ilmiah Populer. Yogyakarta: Arkola Surabaya. 1994
Budiyanto, Mangun. Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta: Griya santri. 2011
Hasbullah. Dasar-dasar ilmu pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2009
Mujib, abdul. Ilmu Pendidikan islam. Jakarta: Kencana. 2006
Senin, 07 November 2011
relevansi tujuan pendidikan nasional dengan pendidikan islam
Published :
01.45
Author :
kependidikanislam2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apakah anda puas dengan sistem pendidikan yang ada di universitas anda?
label
- AKHLAK TASAWUF (6)
- filsafat pendidikan (1)
- filsafat umum (5)
- MASAIL FIQH (6)
- materi kuliyah (1)
- PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN (5)
- Pengantar Psikologi (3)
- Tauhid (6)
Pengikut
About Me
Bookmarks
Archive
Categories
- AKHLAK TASAWUF (6)
- filsafat pendidikan (1)
- filsafat umum (5)
- MASAIL FIQH (6)
- materi kuliyah (1)
- PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN (5)
- Pengantar Psikologi (3)
- Tauhid (6)
Labels
- AKHLAK TASAWUF (6)
- filsafat pendidikan (1)
- filsafat umum (5)
- MASAIL FIQH (6)
- materi kuliyah (1)
- PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN (5)
- Pengantar Psikologi (3)
- Tauhid (6)
0 komentar:
Posting Komentar