Jumat, 24 Juni 2011

aborsi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Semakin maraknya permasalahan yang muncul tentang aborsi menimbulkan pertentangan-pertentangan antar masyarakat yang saling mempertahankan pendapat dan kepentingan masing-masing.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian aborsi dan dampak sosialnya?
2. Bagaimanakah hukum aborsi menurut pandangan Islam?
3. Bagaimanakah dampak aborsi bagi kesehatan reproduksi perempuan?

C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk memahami dan menjelaskan tentang aborsi dan dampak sosialnya.
2. Untuk mengetahui dan memahami hukum aborsi menurut pandangan Islam.
3. Untuk memahami dan menjelaskan dampak aborsi bagi kesehatan reproduksi perempuan.










BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Aborsi
Aborsi dalam bahasa Arab berasal dari nama ijhaadh yang artinya wanita melahirkan anaknya dalam paksaan dan dalam keadaan belum sempurna penciptaannya.
Aborsi atau abortus yakni didefinisikan sebagai gugurnya janin atau terhentinya kehamilan setelah nidasi, sebelum terbentuknya fetus yang variabel, atau kurang dari 20-28 minggu.
Aborsi dalam definisi medis dapat diartikan sebagai berakhirnya atau keluarnya suatu kehamilan sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan.
Aborsi atau abortus juga diartikan membuang atau mengeluarkan, baik embrio maupun fetus sebelum waktunya.

Dalam dunia kedokteran terdapat 2 kategori tentang abortus, yakni :
• Abortus Spontaneus/alamiah/spontan
Adalah berlangsung tanpa ada unsur kesengajaan. Hal ini terjadi karena si ibu trauma kehamilan, si ibu yang bekerja terlalu berat, ataupun keadaan yang lain seperti kurang baikmya sel telur dan sel sperma.
• Abortus provokatus
Adalah aborsi yang dilakukan karena unsur kesengajaan.
Dalam abortus provokatus terbagi atas 2 kategori, yakni :
 Abortus provokatus terapetekus
Yaitu semata-mata dengan mengingat bahaya yang mengancam nyawa ibu jika kehamilan dilanjutkan.
 Abortus provokatus kriminalis
Yaitu pengguguran dengan sengaja dan tidak beralasan medis. Aborsi yang semacam ini yang sampai saat ini banyak menimbulkan pertentangan.
B. Hukum Aborsi Menurut Pandangan Islam
Dalam hukum Islam aborsi ini tidak ada nash yang secara langsung menyebutkannya baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Namun dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa membunuh orang tanpa hak itu hukumnya haram dan bagi pelakunya akan diberi hukuman abadi di neraka jahannam.
Dengan mempelajari ajaran agama Islam yang merupakan petunjuk bagi umat manusia dalam kehidupan dan bukan sekedar kumpulan peraturan halal-haram yang memberatkan pemeluknya. Pada hakikatnya, abortus dilakukan bila terjadi “kehamilan tidak dikehendaki”. Kehamilan yang tidak dikehendaki diluar perkawinan adalah hasil dari hubungan seks yang tidak sah atau perzinaan, sedang “ayah” dan “ibu” menghindarkan diri dari konsekuensi perbuatan tersebut. Abortus menjadi alternatif pilihan dengan alasan “ibu belum siap, keluarga yang malu (aib keluarga), atau sang ayah yang tidak bertanggungjawab”.
Dalam ajaran islam telah melarang perzinaan dan hal-hal yang mendekatkan pada perbuatan tersebut. Yang sesuai dalam Q.S. Al-Isra’:32 sebagai berikut ;
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Artinya: “Dan janganlah engkau dekati zina karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan”.
Dan Rosulullah saw. telah memerintahkan untuk menghindari berduaan antar-lain jenis yang tidak sah ditempat yang sepi, karena itulah awalnya perzinaan (HR. Bukhori-Muslim). Demikian sebaliknya, dalam Q.S. An-Nuur:32 dibawah ini ;
                   
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Dan menghargai hubungan seksual di dalam perkawinan sebagai ibadah yang berpahala (HR. Muslim).
Dalam ajaran Islam mempunyai anak shalih dan berkualitas adalah keutamaan. Namun sebaliknya, jika membunuh anak karena takut akan kemiskinan sangatlah dilarang, selain hal ini melanggar hak individu juga mengabaikan peran Tuhan sebagai Maha Pemberi Rizki dan seolah-olah mereka menolak pemberian rizki tersebut.
Dasar larangan pembunuhan terhadap sesama manusia hidup dan janin sejak terjadinya pembuahan tanpa alasan yang dibenarkan (abortus), antara lain ;

1) Q.S. Al-An’am ayat 151 yang berbunyi :
                             •         •            
Artinya: Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).

1) Q.S. Al-Isra’ ayat 31 yang berbunyi :
          •     
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Melalui ayat-ayat diatas, berkenaan dengan abortus dapat menjadi dasar bagi diperbolehkannya abortus atas indikasi untuk menyelamatkan jiwa ibu, dan hal itu termasuk golongan atas yang dibenarkan. Namun sebagian ulama memperbolehkan abortus sebelum usia kehamilan 120 hari, dengan mendasarkan pada HR. Bukhori yang menyatakan bahwa ruh ditiupkan setelah 120 hari.
Ajaran islam menghormati semua hasil pembuahan meskipun akibat dari perzinaan. Akan tetapi hasil atau anak yang dihasilkan itu tidaklah dikatakan haram, melainkan orangtuanya yang melakukan zina lah yang haram. Sedang anak adalah bersih tanpa mewarisi dosa kedua orangtuanya.
1. Hukum pengguguran janin setelah peniupan roh
Para fuqoha telah sepakat pengguguran janin yang berusia 4 bulan di dalam perut ibunya adalah haram. Karena pada saat itulah telah ditiupkan roh pada janin, dengan itu janin akan menjadi manusia dan manusia tidak boleh di bunuh tanpa sebab syari, padahal tidak ada satupun syari yang membolehkan untuk membunuh janin.
2. Hukum pengguguran janin sebelum peniupan roh
Beberapa pendapat dari madzhab fiqih tentang hukumnya pengguguran janin sebelum peniupan roh yang belum mencapai usia 4 bulan karena tidak adanya nash-nash syariat yang membahas tentang masalah ini. Antara lain :
 Madzhab Hanafi, yang membolehkan pengguguran janin sebelum peniupan roh jika mendapat ijin dari si pemilik janin atau orangtuanya. Karena sebelum peniupan roh belum terjadi penciptaan apapun pada janin baik sebagian ataupun seluruhnya.
 Madzhab Maliki, sebagian ulama dalam madzhab ini mengharamkan pengguguran janin setelah air mani berada dalam rahim. Dan sebagian fuqoha memakruhkan pengguguran janin setelah berusia 40 hari yang kemudian mengharamkannya setelah itu.
 Madzhab syafii, sebagian besar madzhab ini membolehkan pengguguran janin sebelum peniupan roh. Namun, Imam Abu Hamid Al-Ghazali telah mengharamkan pengguguran janin setelah maupun sebelum peniupan roh.
 Madzhab Hambali, berpendapat secara umum menggugurkan kandungan atau janin sejak terbentuknya janin atau fase zygot yang usianya 40 hari dan setelah 40 hari tidak boleh digugurkan.

C. Dampak Aborsi Bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan
Islam lebih mengutamakan pada keselamatan ibu dalam kasus aborsi ini. Tentu saja dengan beberapa pertimbangan, yakni:
• Pertama, kehidupan ibu di dunia ini telah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu.
• Kedua, mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janin. Karena jika ibu yang meninggal dan semua anak yang ditinggalkan akan mengalami penderitaan terutama bayinya yang baru saja lahir.
Dampak aborsi yang tidak sesuai dengan saran dokter dianggap haram dilakukan. Sebab tidak sesuai dengan prosedur kesehatan. Pada kenyataannya, cepat atau lambat dan nyata atau tidak serta langsung atau tidak aborsi dapat mengganggu kesehatan apabila tidak sesuai dengan saran dokter, salah satunya adalah dapat mengganggu kesehatan reproduksi perempuan seperti penyakit syphilis, TBC, dan penyakit ginjal. Hal ini dapat dikonfirmasi langsung dengan dokter spesialis kandungan.
Pada kasus yang lain terhadap dampak aborsi pada kesehatan reproduksi perempuan, seperti misalnya pada kasus yang sering ditemukan adalah timbulnya kanker rahim, kanker serviks, dan penyakit yang lainnya. Sekitar 13% (78.000) dari kematian ibu karena tindakan aborsi yang tidak aman.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Abortus atau aborsi adalah pengguguran janin secara paksa sebelum sempurna penciptaannya. Karena faktor penyebabnya antara lain, janin dalam kandungan hasil hubungan haram, janin yang dikandung ternyata cacat setelah di USG, pengaruh kondisi ekonomi, dan dikarenakan malu.
Dalam ajaran islam yang mencegah perzinaan serta membentuk sikap terhadap anak, dapatlah kiranya sebagai upaya pencegahan abortus provokatus kriminalis atau pengguguran dengan sengaja.
Dunia medis, hukum, dan agama islam telah melarang dilakukannya abortus, kecuali bila abortus itu benar-benar diperlukan untuk menyelamatkan jiwa ibu. Dalam dunia medis, hukum, dan agama perlu membantu dan menentukan kepastian akan diperboleh atau tidaknya abortus atas indikasi kelainan janin. Hal ini juga perlu untuk mengimbangi dengan memberikan gambaran mengenai keadaan janin secara dini.
Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri. Pelayanan aborsi aman dapat menurunkan angka terjadinya aborsi bila dilengkapi dengan pelayanan konseling pra- dan pasca tindakan yang menekankan kepada klien perlunya pemakaian kontrasepsi dalam aktivitas seksual.
SARAN
Bagi ibu :
Apabila telah terdeteksi janin alangkah baiknya segera untuk diperiksa kesehatannya ke dokter. Apabila janin tersebut karena ketidaksengajaan, cobalah untuk menerima rizky yang ada dan mensyukurinya. Akan tetapi apabila janin tersebut menyebabkan kesehatan ibu dan anak berbahaya, maka ikutilah saran dokter untuk melakukan aborsi secara halal.
Bagi remaja :
1. Yang belum menikah, tetap berpegang teguh pada syariat islam. “buat anak kok coba-coba”
2. Bagi yang sudah menikah, sebaiknya rencanakan masa kehamilan dengan baik dan konsultasikanlah kondisi perempuan (istri) pada dokter atau bidan.
3. Bagi remaja laki-laki atau yang belum menikah, tetap berkuat iman dan taqwa akan terhindar dari perbuatan zina.
Intinya, pelajari dengan baik kesehatan reproduksi dan selalu menggali informasi tentang perkembangan kesehatan reproduksi yang paling urgan dari yang ter-urgan adalah selalu menguatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

0 komentar:

Posting Komentar

apakah anda puas dengan sistem pendidikan yang ada di universitas anda?

Powered By Blogger

Pengikut

About Me

Foto Saya
kependidikanislam2010
Lihat profil lengkapku