Senin, 27 Juni 2011

pengantar ilmu pendidikan

Makalah Pendidikan Islam
Sistem Pendidikan Nasional
Oleh : Eka Nirmalasari



BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya.Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mebgembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/cara lain yang dikenal atau diakui masyarakat.UUD RI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sisrtem pendidikan nasionaln yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU.Untuk itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara.
Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua ke muda, oleh karenaa itu pendidikan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan nasional. Disini dapat dijelaskan bahwa dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran di Negara kita harus menjadi pedoman bagi para pendidik. Untuk melaksanakan suksesnya system pendidikan nasional juga telah didirikan beberapa lembaga dan jenis-jenis program yang masing-masing mempunyai fungsi dan tujuan yang bertbeda sesuai dengan bidangnya.
Dalam berkembangnya waktu, system pendidikan nasional selalu mengalami pembaharuan,pembaharuan itu diantaranya meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan dan pendidikan umum.Perubahan itu dilakukan untuk memperbaharui visi,misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Sistem berasal dari bahasa Yunani “Systema” yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Menurut Sunaryo(1969),Pendidikan Nasional adalah suatu system pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Departemen pendidikan dan kebudayaan (1976) menyatakan bahwa Pendidikan Nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga Negara Indonesia menjadi pancasila,yang berpribadi,berdasarkan keTuhanan dan berkesadaran masyarakat yang mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam UU RI No.2 Tahun 1989,Bab 1 Pasal 2,berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Selain itu juga berbunyi: Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
Menurut Ki Hajar Dewantara(bapak pendidikan),Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya (cultureel nasional) dan ditunjukan untuk keperluan peri-kehidupan (maatschap pelijk) yang dapat mengangkat derajat Negara dan rakyatnya agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain bangsa untuk kemuliaan segenap manusia di seluruh dunia.
Kesimpulannya bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

B. Unsur-Unsur Pokok dan Asas-Asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional
a. Unsur-Unsur Pokok
Unsur-unsur pokok Pendidikan Nasional Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila yang berlandasan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,pendidikan agama,pendidikan watak dan kepribadian,pendidikan bahasa,pendidikan jasmani,pendidikan kesenian,pen ilmu pengetahuan,pendidikan ketrampilan,pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan sejarah.
b. Asas-asas Pelaksanaan
Pendidikan Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa asas sebagai berikut:
1) Asas semesta menyeluruh dan terpadu
Pendidikan nasional terbuka bagi setiap umat manusia Indonesia,mencakup semua jenis dan jenjang pendidikan.
2) Asas pendidikan seumur hidup
Setiap manusia Indinesia diharapkan untuk selalu berkembang sepanjang hidupnya
3) Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga,masyarakat dan penerintah
4) Asas tanggung jawab bersama antara keluarga,masyarakat dan pemerintah
5) Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
6) Asas Bhineka Tunggal Ika
Berbeda-beda tetapi Satu
7) Asas keselarasan,keserasian,keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pendidikan.
8) Asas Ing Ngarso Sung Tulodo,Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
Artinya kalau si pendidik berada di depan ia memberi teladan,kalau berada di tengah ia member motivasi dan kalau berada di belakang pendidik mengawasi peserta didik agar berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.
9) Asas kepastian hukum
Sistem pendidikan Nasional dilaksanakan atas dasar peraturan perundan-undangan.

C. Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
a. Dasar pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia diklasifikasikan menjadi dasar ideal,dasar konstitusional dan dasar operasional.
• Dasar ideal : Pancasila
• Dasar Konstitusional : UUD 1945
• Dasar Operasional :
- UUPP No.4 Tahun 1950 jo UUPP No.12 Tahun 1954
- TAP MPR No.II /MPR/1978(penjabaran pada P-4)
- TAP MPR No.4/MPR/1983(penjabaran pada GBHN)
- Keputusan presiden No.145 Tahun 1965
Adapun dasar pendidikan Perguruan Tinggi adalah UU No.22 Tahun 1961 yang merupakan dasar operasional khusus bagi pendidikan Perguruan Tinggi. Di dalamnya tercantum tentang tujuan Umum Perguruan Tinggi(pada bab 1 pasal 2).
b. Tujuan Pendidikan Nasional
Membangun kualitas manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan denganNya sebagai warga Negara yang berjiwa Pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi,berbudi pekerti yang luhur dan berkepribadian yang kuat,cerdas,terampil, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesame manusia dan lingkungannya,sehat jasmani,menjadi warga yang demokratis dan tanggung jawab.
Dengan demikian dapat dikemukakan butir-butir tujuan pendidikan nasional sebagai berikut:
Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Memperkuat kepribadian Pancasila
Mempertebal semangat kebangsaan
Meningkatkan kecerdasan
Meningkatkan ketrampilan
Meningkatkan keahlian
Meningkatkan kebudayaan
Meningkatkan kesadaran yang tinggi
Mempertinggi budi pekerti
Mengembang suburkan sikap demokrasi
Memelihara kerukunan hidup
Berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakat
c. Fungsi
Pendidikan nasional berfungsi:
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
- Alat membangun pribadi, pengembangan warga Negara,pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa Indonesia
- Menurut UU RI No.2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

D. Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Menurut UU RI No.2 Tahun 1989,kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
1) Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
 Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan
 Jalur pandidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan,fungsi pendidikan luar sekolah antara lain:
 Kemampuan keahlian untuk mengembangkan karier
 Kemampuan teknis akademis dalam suatu system pendidikan nasional
 Kemampuan pengembangan kehidupan keagamaan
 Kemampuan pengembangan kehidupan social budaya
2) Jenis Program Pendidikan
Jenis program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari:
a. Pendidikan umum
b. Pendidikan kejuruan
c. Pendidikan luar biasa (untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental)
d. Pendidikan kedinasan
e. Pendidikan keagamaan
f. Pendidikan akademik
g. Pendidikan professional
3) Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1. Pengelolaan system pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada departemen/ menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan
2. Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari system pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/ badan pemerintah lainnya
3. Dalam mengelola pendidikan nasional presiden dibantu oleh dewan pendidikan nasional,yang anggotanya antara lain,terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsure-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasehat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional,juga penasihat badan kerjasama antara pengelola pendidikan nasional.

E. Rekontruksi Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional
Berbagai masalah yang muncul di dunia pendidikan mestinya makin melecut pihak-pihak terkait untuk membuat sebuah rekontruksi atau politik pendidikan yang mengarah pada pencapaian kualitas yang hakiki. Karena itu dunia pendidikan harus terus direkontruksi, tidak hanya pada masalah system kebijakan, tapi juga model pendidikan yang lebih progresif, kreatif dan profesional. Untuk itu, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, meningkatkan fungsi dan peran sentral Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak sekedar menentukan standar pendidikan dalam sisi penyelenggaran ujian nasional, tetapi melakukan konsolidasi lebih solid dengan pihak-pihak terkait pendidikan untuk melakukan control kualitas di lembaga-lembaga pendidikan. Pengukuran standar pendidikan juga harus memperhatikan wilayah-wilayah yang akses pendidikan dan kelengkapan sarana pendukung pendidikan masih minim. Jika masalah pemerataan pendidikan yang tidak seimbang antara di perkotaan dan pedalaman, mestinya konsentrasi yang harus dilakukan adalah di wilayah pedalaman.
Kedua, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membantu menutupi kekurangan yang ada.
Kualitas pendidikan memang perlu pengukuran-pengukuran tertentu untuk melihat sejauh mana kemajuan kualitas pendidikan.Kemajuan memang harus segera digemakan di dunia pendidikan. Kemajuan yang tidak mengawang di semesta khayalan, tapi tergambar secara konkrit di daratan bumi, di alam nyata. Berbagai masalah yang ada di dunia pendidikan, dalam berbagai ragam dan bentuknya, menjadi potret jelas yang menggambarkan bagaimana dunia pendidikan saat ini,di negeri ini. Negara dan aparaturnya, serta masyarakat dan orang-orang yang berkecimpung secara langsung maupun tidak langsung di dunia pendidikan, ditanatang untuk mufakat berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, diantaranya:
a) Pemberian yang kurang proposional terhadap sekolah,kurang memadainya perencanaan pelaksanaan dan pengelolaan kurikulum
b) Sistem evaluasi
c) Latar belakang
d) Peran guru
e) Lingkungan pelajar
f) Si pelajar terhadap pendidikan
g) Kurikulum yang sering berubah-ubah

F. Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Visi pendidikan nasional: terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi pendidikan nasional:
1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi rakyat Indonesia
2) Membantu dan memfasilitasi pengembangan potesi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
3) Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
4) Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan,pengalaman sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
5) Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI






BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan





























DAFTAR PUSTAKA


Depag RI, Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009

Drs.H. Fuad Ihsan,Dasar Dasar Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta,2003

Prof.Dr. Anwar Arifin,Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta: Ditjen Kebudayaan Agama Islam Depag RI,2003

Prof.Dr. Soeganda Poerbakawaca,H.A.H. Harahap, Ensiklopedi Pendidikan,cet II,Jakarta: Gunung Agung,1981

Drs.H. Abu Ahmadi, Dra. Nur Uhbiyati,Ilmu Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta,2007


Drs.D. Suryo Subroto, Beberapa Aspek Dasar-dasar Pendidikan, PT. Bina Ilmu, Jakarta,1989


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jendral MPR RI,2010

Muhammad Sirozi, Politik Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Jakarta: INIS Leiden,2004

0 komentar:

Posting Komentar

apakah anda puas dengan sistem pendidikan yang ada di universitas anda?

Powered By Blogger

Pengikut

About Me

Foto Saya
kependidikanislam2010
Lihat profil lengkapku