ASURANSI JIWA DAN ASURANSI SOSIAL
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail Fiqh
Dosen pengampu DR. Ahmad Arifi
Oleh :
1. Muhammad Lukman (10470075)
2. Rani Ristiyanti (10471001)
========================================================
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ASURANSI
Kata asuransi bersal dari bahasa inggris, insurance[1], yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam Kamus Besar Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.[2] Dalam bahasa belanda disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan)[3].
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam asuransi adalah transaksi perjanjian anatara dua pihak, pihak yang satu bekewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[4]
Muhammad Musledhuddin mendefinisikan asuransi sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak diramalkan, sehingga kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarluaskan keseluruh kelompok.[5]
Wirjono Prodjodikoro memakanai asuransi sebagai suatu persetujuan dimnana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat suatu peristiwa yang belum jelas.[6]
B. DASAR HUKUMNYA
Mengenai asuransi pada umumnya, dalam syari’at Islam dikategorikan kedalam masalah-masalah Ijtihad, sebab tidak ditemukan penjelasan dalam penjelasan resmi baik Al-Qur’an maupun Al-Hadis, disamping itu para imam mazhab juga tidak memberikan pendapat tentang ini.
KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. Mengungkapkan bahwa perjanjian asuransi adalah hal baru belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat serta tabi’in.[7] Di dunia barat asuransi pertama kali dikenal tahun 1182, waktu itu orang Yahudi diusir dari Perancis, untuk menjamin resiko barang mereka yang diangkut keluar lewat laut. Dengan hal demikian jelaslah dasar hukum perasuransian menurut Islam tentunya hanya dapar menggunakan metode Ijtihad.
Adapun hasil Ijtihad para ahli hukum Islam tentang hukum asuransi ini dapat di klarifikasikan sebagai berikut:
1. Asuransi dengan segala bentuk perwujudannya dipandang haram menurut ketentuan Hukum Islam.
Adapun para ahli hukum islam yang berpandangan bahwa asuransi dengan segala bentuknya haram, antara lain Sayid Sabiq “ringkasnya bahwa persoalan ini (asuransi) ditinjau dari segi manapun tetap tidak cocok dengan akan shahih yang dibenarkan syari’at Islam.” Dan juga Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Yusuf Al-Qardhawi. Adapun yang menjadi alasan pokok keharaman perjanjian asuransi menurut Sayid Sabiq sebagai berikut:[8]
a. Asuransi pada hakikatnya sama/ serupa dengan judi
b. Mengandung unsure tidak jelas dan tidak pasti
c. Mengandung unsure ekploitasi, karena pemegang polis kalu tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang/ dikurangi uang premi yang telah dibayarkan.
d. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (kredit berbunga)
e. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tuani (cash and carry).
f. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis yang berate mendahului takdir Tuhan Yang Maha Kuasa.
2. Asuransi dengan segala bentuknya dapat diterima dalam syari’at Islam
Pendapat yang mengatakan bahwa asuransi diperbolehkan dalam sayri’at islam antara lain Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmas Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdurrahman Isa. Adapun alasan asuramsi diperbolehkan antara lain:[9]
a. Tidak ada nash Al-Qur’an dan Al- Hadis yang melarang asuransi.
b. Ada kesepakatan/ kerelaan kedua belah pihak.
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
d. Mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan membangun.
e. Asuransi termasuk mudharabah, artinya akad kerjasama bagi hasil antara pemegang modal dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing.
f. Asuransi merupakan koperasi.
g. Diqiyaskan (analogi) dengan system pension seperti taspen.
3. Asuransi social dibolehkan sedangkan asuransi yang bersifat komersial/ bertentangan dengan syari’at Islam tidak diperbolehkan.
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahra yang mana asuransi social boleh dengan alasan sama dengan pendapat kedua, dan asuransi bersifat ekonomis tidak dierima dengan alasan pendapat pertama.
4. Asuransi dengan segala jenisnya dipandang syubhat.
Adapun alasan yang melahirkan pendapat ini disebabkan perjanjian asuransi tidak ada dinyatakan secara jelas tentang kebolehan dan ketidakbolehannya di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis.
C. ASURANSI SOSIAL
Asuransi social di Indonesia adalah berupa bantuan yang diberikan oleh pihak pemerintah, sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Adapun bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut berupa jaminan kepada seseorang atau beberapa orang anggota masyarakat yang mengalami suatu kerugian dalam memperjuangkan hidup dan kehidupannya.[10]
Adapun cirri-ciri asuransi social sebagai berikut:
a. Yang menyelenggarakan pertanggungan (asuransi, pen) itu biasanya adalah pemerintah
b. Sifat hubungan pertanggungan itu adalah wajib bagi seluruh anggota masyarakat atau sebagian anggota tertentu masyarakat (missal, bagi penumpang kendaraan)
c. Penentuan penggantian kerugian di atur oleh pemerintah dengan peraturan khusus yang dibuat untuk itu.
d. Tujuannya adalah untuk memberikan suatu jaminan social, bukan mencari keuntungan.
Dapat dikemukakan bahwa auransi social ini merupakan jawaban atas UUD 1945, khususnya pasal 33 mengenai kesejahteraan social.
Adapun jenis-jenis asuransi social yang diselenggaraka oleh pemerintah adalah:
a. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
Hanya diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil, dimaksudkan untukmemberikan bekal bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya yang telah mengakhiri masa pengapdiannya (purna bakti) kepada Negara. Adapun saat menerima uang tersebut pada saat pension dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia sebelum masa pension.
b. Asuransi Angkatan Bersenjata Pepublik Indonesia (ASABRI)
Hanya diperuntukkan bagi anggota Angkatan Bersenjata Pepublik Indonesia, baik Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Kepolisian, beserta Pegawai Sipil yang ada dilingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.
c. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)
Diperuntukkan bagi setiap tenaga kerja yang ikut serta atau dipertanggungjawabkan kedalam program ASTEK.
d. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (ASKES)
Peserta ASKES ini terdiri dari:
1. Pegawai negeri yang masih aktif bertugas
2. Pensiunan pegawai negeri dan purnawirawan angkatan bersenjata Republik Indonesia
3. Anggota keluarga dari peserta nomor 1 dan2, yaitu suami/ istri dan anak-anak sah atau anak angkat yang masih berumur di bawah 18 tahun dan belum kawin
e. Pertanggungan Kecelakaan Penumpang
Pertanggungan Kecelakaan Penumpang adalah berupa jaminan kepada setiap penumpang kendaraan umum, yang mana pada waktu pembelian tiket kendaraan tersebut lazimnya sekaligus membayar iuran wajib.
f. Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas
Adapun yang menjadi peserta asuransi Kecelakaan lalu lintas adalah etiap orang yang mengalami kecelakaan, dan pada waktu terjadi kecelakaan dia berada diluar kendaraan (bukan penumpang). Adapun yang membayar iuran adalah pata pemilik kendaraan, dan lazimnya dalam praktik pembayaran dilakukan saat pengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
D. ASURANSI JIWA
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika mendefinisikan asuransi jiwa ialah semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.[11]
Makna asuransi jiwa yang dilihat dari beberapa segi yaitu segi jaminan, segi sosial, segi ekonomi, segi finansial.[12] Dari segi jaminan, asuransi jiwa merupakan asuransi dengan manusia sebagai kepentingan interest yang diasuransikan berbeda dengan asuransi kerugian, dengan harta benda sebagai kepentingan yang diasuransikan. Dan pengertian ini di atas dengan membayar premi setiap tahun atau selama suatu jangka waktu terbatas, seseorang tertanggung sebagai imbalan dari premi yang dibayarkan kepada penanggung menerima jaminan yaitu :
1. Pada hari tua tertanggung akan diberikan sejumlah uang sebagai santunan biaya hidup.
2. Bila tertanggung meninggal dunia, akan diberikan sejumlah uang kepada ahli waris tertanggung sebagai santunan biaya hidup.
3. Bila tertanggung mengalami kecelakaan fisik, akan diberikan sejumlah uang santunan biaya hidup bila tertanggung menjadi cacat tetap/ biaya pengobatan.
Kemudian dari segi sosial, asuransi dapat diartikan sebagai suatu rencana sosial yang bertujuan memberikan santunan kepada orang yang menderita karena ditimpa musibah, yang santunannya diambil dari kontribusi yang dikumpulkan dari semua pihak yang berpartisipasi dalam rencana sosial itu.[13]
Sedangkan dari segi ekonomi, adalah suatu disiplin ilmu tentang usaha manusia mencari kepuasan guna memenuhi kebutuhan kesejahteraan hidup, dengan cara berusaha mencapai hasil maksimal dengan pengorbanan minimal, namun upaya manusia untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidup tidak selalu berhasil karena setiap upaya maupun perbuatan mengandung resiko. Jadi pada berhasil karena setiap upaya maupun perbuatan mengandung resiko. Jadi pada hakekatnya asuransi jiwa merupakan pelimpahan resiko oleh tertanggung kepada penanggung agar kerugian yang diderita oleh tertanggung dijamin oleh penanggung.[14]
Segi finansial, perusahaan asuransi menghimpun dana dari para tertanggung dalam bentuk premi. Dari dana yang terkumpul itu, sebagian untuk dana klaim, dan bagian yang lainnya diinvestasikan dalam bentuk deposito, dalam surat-surat berharga (saham, obligasi) dalam aktiva tetap seperti kantor, dan rumah untuk disewakan sehingga memperoleh penghasilan.[15]
Bentuk asuransi jiwa ada dua macam: kadang-kadang dengan syarat kematian dan kadang pula dengan syarat kehidupan.
Didalam asuransi jiwa terdapat unsure riba. Didalam asuransi dengan syarat kematian disyaratkan bahwa dalam jangka waktu sepuluhtahun nasabah akan memberikan pembayaran uang sejumlah tertentu. Didalam asuransi dengan syarat kematian jika yang melakukan akadnya adalah pihak ke tiga, maka jelas kalau orang lain iti meningga selama jangka waktu tersebut, itu merupakan keuntungan bagi pihak yang melakukan akad. Dan jika dalam waktu itu ia tidak meninggal, maka ini adalah keuntungan bagi perusahaan asuransi.
Bentuk asuransi dengan syarat kehidupan adalah perusahaan asuransi yang membayarkan sejumlah uang tertentu apabila nasabah tidak meninggal selama jangka waktu tertentu, dan perusahaan itu tidak membayarkan sesuatupun apabila orang itu meninggal dalam jangka waktu ini. Dalam hal ini, perusahaan mengharapkan agar orang ini meninggal dalam jangka waktu ini hingga ia tidak mengeluarkan uang sedikitpun.[16]
DAFTAR PUSTAKA
M. Ecol John, Hasan Syadilly, 1990, kamus inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia.
Depdikbuk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai PUstaka, 1996)
Wirjono prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Pemimbing, 1958)
Abdul Azis Dahlan dkk (editor), Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996)
Muhammad Muslehuddin, Insurance and Islamic Law, (Terj. Oleh Burhan Wirasubrata), Menggugat Asuransi Modern: mengajukan suatu alternative baru dalam perspektif hukum Islam, (Jakarta: Lentera)
Wirjono prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Intermasa, 1987)
Chairuman Pasaribu. Hukum Perjanjian Dalam Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, SH, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara, 1989)
Santoso Poejosoebroto, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesai,,(Jakarta: Bharata, 1969
Murtadha Muthahhari, Pandangan Islam Tentang Asuransi & Riba, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995)
0 komentar:
Posting Komentar